Jumat, 12 Juni 2026 – Perwakilan Komunitas Phumi Nam Phung bersama Save Yamu Network (SYN) secara resmi menyerahkan surat keberatan kepada Gubernur Provinsi Pattani pada April 2026. Namun, hingga Juni 2026, pemerintah belum memberikan tanggapan.
Komunitas tersebut dengan tegas menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 9,9 megawatt yang diprakarsai oleh Organisasi Administrasi Tambon Yamu (pemerintah daerah setempat) di Distrik Yaring, Provinsi Pattani.
Komunitas berpendapat bahwa proyek ini cacat secara prosedural karena gagal memastikan partisipasi publik yang bermakna. Mereka juga meyakini proyek tersebut akan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan perekonomian akar rumput, yang berpotensi mempengaruhi lebih dari 13.424 rumah tangga di tiga subdistrik.
Lokasi yang diusulkan untuk fasilitas pengolahan sampah tersebut berada di kawasan lahan basah rawa gambut dataran rendah seluas lebih dari 2.000 rai (sekitar 320 hektare), yang dikenal di kalangan warga Patani sebagai "Baroh" (disebut Rawa Ta Chae). Kawasan ini berfungsi sebagai ekosistem lahan basah yang tergenang air pada musim hujan dan berperan sebagai cekungan retensi alami atau daerah tangkapan air guna mencegah banjir melanda pusat kota dan kompleks perkantoran pemerintah.
Selain itu, Komunitas Phumi Nam Phung merupakan wilayah adat yang kaya akan nilai sejarah dan budaya. Kawasan ini menjadi lokasi Mata Air La Khor Pa Ngu (Phumi Nam Phung) yang telah berusia ratusan tahun, sebuah sumber air alami yang mengalir sepanjang tahun bahkan pada musim kemarau terpanjang sekalipun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sistem air tanah di kawasan tersebut, yang terhubung langsung dengan anak-anak sungai di hilir yang bermuara ke Teluk Pattani.
Arifin Soh dari Save Yamu Network, bersama komunitas setempat, menegaskan bahwa penimbunan kawasan rawa untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut akan memicu kerusakan lingkungan sistemik dalam skala besar.
Menurut Arifin, proyek ini akan menghilangkan fungsi vital kawasan tangkapan air, meningkatkan risiko banjir di sekitar Rumah Sakit Yaring, serta menghancurkan sumber ketahanan pangan masyarakat. Ia menyebut dampaknya juga akan mengganggu aktivitas ekonomi yang saat ini bernilai sekitar 14,9 juta baht per tahun, dengan sektor pertanian menyumbang 89,3 persen dan sektor peternakan serta perikanan berkontribusi sebesar 10,7 persen.
"Komoditas unggulan kami, termasuk buah nipah dan gula lontar, menghasilkan pendapatan hingga 7,3 juta baht per tahun. Jika sumber air dan lahan basah tercemar oleh lindi dari tempat pembuangan sampah, maka mata pencaharian warga setempat akan lumpuh hampir seketika," ujar pegiat lingkungan hidup tersebut.
Komunitas menuntut pembatalan permanen proyek PLTSa berkapasitas 9,9 MW yang direncanakan oleh pemerintah daerah Yamu di kawasan Moo 2, dengan menyatakan bahwa langkah tersebut mutlak diperlukan demi melindungi ekosistem dan hak kesehatan masyarakat.
Mereka juga mendesak agar dilakukan kajian terhadap solusi pengelolaan sampah alternatif yang berbasis keberlanjutan di setiap tahapan—dari hulu hingga hilir—alih-alih bergantung pada teknologi yang mereka nilai destruktif, seperti insinerator sampah. Menurut Save Yamu Network (SYN), komunitas Patani saat ini tengah menghadapi kondisi yang sulit akibat konflik bersenjata yang masih berlangsung, sehingga proyek ini seharusnya tidak menambah beban kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Menurut Save Yamu Network (SYN), komunitas Patani saat ini tengah menghadapi kondisi yang sulit akibat konflik bersenjata yang masih berlangsung, sehingga proyek ini seharusnya tidak menambah beban kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Kelompok tersebut mendesak Gubernur Provinsi Pattani untuk memahami situasi yang dihadapi warga setempat, yang sudah berjuang keras mempertahankan kehidupan mereka, dan tidak menambah permasalahan baru melalui proyek infrastruktur yang berdampak jangka panjang.
"Prinsip yang harus menjadi pegangan adalah: 'Jangan menciptakan masalah baru di atas masalah yang sudah ada,'" pungkas Arifin.






