Patani, 11 Juli 2026 - Pemerintah Thailand kembali memperpanjang pemberlakuan Undang-undang Darurat Administrasi dalam Situasi Darurat 2005 di wilayah perbatasan selatan. Keputusan itu diambil dalam rapat Komite Administrasi Situasi Darurat pada 1 Juli 2026, yang menyetujui perpanjangan selama tiga bulan, mulai 20 Juli hingga 19 Oktober 2026, mencakup 18 distrik di provinsi-provinsi perbatasan selatan. Usulan tersebut selanjutnya diajukan kepada kabinet untuk mendapat persetujuan.
Perpanjangan kali ini merupakan yang ke-84 secara berturut-turut sejak undang-undang tersebut pertama kali diberlakukan di kawasan itu pada 2005. Dengan demikian, wilayah selatan Thailand telah berada di bawah rezim hukum khusus selama lebih dari dua dekade.
Saat ini, kawasan perbatasan selatan tidak hanya berada di bawah Dekret Darurat. Pemerintah juga masih memberlakukan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri 2008 di 19 distrik serta Undang-Undang Darurat Militer di 33 distrik yang mencakup tiga provinsi perbatasan selatan.
Di sejumlah wilayah, lebih dari satu regulasi keamanan berlaku secara bersamaan.
Pemerintah selama ini berpendapat bahwa perangkat hukum khusus diperlukan untuk mendukung pengendalian situasi keamanan dan meningkatkan efektivitas operasi aparat.
Namun, setelah lebih dari 20 tahun diberlakukan, efektivitas kebijakan tersebut terus menjadi perdebatan. Berbagai kalangan mempertanyakan sejauh mana penerapan hukum luar biasa secara berkepanjangan mampu menyelesaikan akar konflik.
Selain itu, muncul pula kritik mengenai dampaknya terhadap hak-hak sipil dan kebebasan masyarakat yang hidup di bawah rezim keamanan khusus.
Saat ini juga Pemberlakuan hukum khusus atau dekret darurat (IO/State of Emergency) di Thailand Selatan, mereka jadikan hukum khusus secara bersamaan, yakni UU Darurat Militer, Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri 2008 dan Dekret Darurat.
Di sisi lain, banyak pihak menilai perdamaian yang berkelanjutan tidak dapat dicapai hanya melalui pendekatan keamanan. Penyelesaian konflik, menurut mereka, juga membutuhkan proses politik yang inklusif, partisipasi masyarakat, serta upaya membangun kembali kepercayaan antara negara dan warga di wilayah konflik.
Di tengah masih terjadinya insiden kekerasan dan berlanjutnya proses dialog damai, keberadaan undang-undang khusus tetap menjadi salah satu isu paling krusial dalam menentukan arah penyelesaian konflik di Thailand selatan.
Pada akhirnya, kekuatan negara tidak semata-mata diukur dari luasnya kewenangan hukum atau kemampuan menggunakan kekuatan keamanan. Yang lebih menentukan adalah legitimasi dalam menggunakan kewenangan tersebut, tingkat kepercayaan masyarakat, serta lahirnya konsensus yang dibangun atas persetujuan dan partisipasi warga. Faktor-faktor itulah yang dinilai menjadi fondasi utama bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
BRN sepakat jalur dialog untuk kesepakatan bersama
Menariknya, pada 5 Juli 2026, Barisan Revolusi Nasional (BRN) menyampaikan pernyataan politik yang memberikan jalan penyelesaian konflik yang beradab, yaitu pendekatan dialog. Perundingan perdamaian dapat menjadi media bagi kedua pihak untuk membangun saling kepercayaan, mencari kesepakatan bersama bagi membangun Patani di masa depan.
Dalam pers reless resminya, BRN juga menyatakan pihaknya sangat menghormati dan mematuhi Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL).
Selain itu, BRN juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dengan menghindari lokasi yang berpotensi menjadi area operasi bersenjata. Mereka juga meminta warga untuk tidak terlibat dalam pasukan keamanan Pemerintah Thailand maupun mengambil peran yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan terhadap operasi keamanan pemerintah, dengan alasan mengurangi risiko terhadap keselamatan pribadi.
Dalam pernyataan yang sama, BRN menilai meningkatnya ketegangan dan aksi kekerasan di wilayah konflik Patani berkaitan dengan belum adanya kemajuan dalam proses negosiasi damai.
Mereka menyebut perundingan damai merupakan alternatif yang dinilai tepat untuk mencapai penyelesaian konflik yang bermartabat, adil, dan berkelanjutan.
Penyelesaian konflik melalui solusi politik menjadi pendekatan yang mereka pandang dapat mengakhiri konflik antara masyarakat Patani dan Kerajaan Thailand, serta mewujudkan perdamaian dan keamanan yang langgeng.










