Patani, 7 Juli 2026 – Pengadilan Patani menggelar kelanjutan perkara lima aktifis mahasiswa dan CSO Patani pada 7-10 Juli 2026 dan dilanjutkan 14-18 Juli 2026. Persidangan ini tahapan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut. Menurut sumber di pengadilan provinsi Patani, sebelumnya pada 13 Januari telah dilakukan siding atas hak-hak terdakwa dan peninjaun bukti serta penetapan jadwal pengadilan.
Kelima aktifis tersebut, pertama ; Irfan Umar — saat itu menjabat sebagai Ketua Pelajar Bangsa / saat itu berstatus mahasiswa di Universitas Princess of Naradhiwas (PNU), Narathiwat, kedua ; Sareef Salaeman — saat itu Mahasiswa, Universitas Prince of Songkla (PSU), Kampus Pattani, Ketiga Hussen Buenae — saat itu Ketua Organisasi Mahasiswa, Universitas Yala Rajabhat (YRU), Keempat ; Artef Sohko — Ketua, The Patani dan kelima ; Hakim Pontigor — saat itu Ketua, Patani Baru / saat itu Wakil Sekretaris Jenderal, Partai Fair.
Pada 3 oktober 2024, Penyidik telah merekomendasikan Penuntutan dan meneruskan kasus ini ke kejaksaan. Kelima terdakwa melapor ke kantor kejaksaan untuk pertama kalinya pada hari yang sama.
Secara terpisah, para terdakwa dan pengacara dari Thai Lawyers for Human Rights (TLHR) mengajukan petisi kepada Komite DPR Bidang Hukum, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia, mengemukakan kekhawatiran bahwa penuntutan tersebut mungkin merupakan Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik - Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Selanjutnya, pada 20 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Dakwaan di Pengadilan Provinsi Pattani, Kelima terdakwa secara resmi didakwa dengan tuduhan Pasal 116: “pemberontakan” (hukuman maksimal: 7 tahun penjara), Pasal 210: “organisasi kriminal” (hukuman maksimal: 5 tahun penjara) merujuk pada Kitab Undang-undang Pidana Thailand dan Irfan Umar menghadapi dakwaan tambahan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer.
Kronologis Kasus 5 aktifis
Kasus ini bermula dari sebuah acara akademis yang diselenggarakan oleh Gerakan Pelajar Patani (Pelajar Bangsa), yang mencakup ceramah, diskusi panel, dan simulasi referendum — yang menciptakan ruang untuk dialog terbuka mengenai prinsip Penentuan Nasib Sendiri dan jalan menuju perdamaian di wilayah Patani.
Tepatnya 7 Juni 2023, para aktifis mendeklarasikan Pelajar Bangsa, dimana Pelajar Bangsa menggelar acara perdananya di Aula Pertemuan Sriwangsa, Fakultas Ilmu Politik, Universitas Pangeran Songkla, Kampus Pattani. Acara tersebut diisi dimulai dengan keynote speaker berjudul “Penentuan Nasib Sendiri dan Perdamaian di Patani” oleh Assoc. Prof. Dr. Mark Tamthai, pakar pembangunan perdamaian dari Universitas Payap. Selanjutnya, dilanjutkan dengan Simulasi referendum dan diskusi panel akademis yang menjadi momentum pengembangan gagasan politik dalam menyelesaikan konflik panjang di Patani tersebut.
Tentunya, acara tersebut menarik perhatian luas dari kalangan mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat umum, serta dengan cepat memicu perdebatan yang lebih luas mengenai batasan kebebasan akademik dan wacana publik di Thailand.
Namun, awal jeratan hukum terhadap lima aktifis mahasiswa tersebut oleh adanya complain Letnan Jenderal Santi Sakuntanak pada 23 Juni 2023, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Wilayah Militer Keempat, mengirimkan seorang perwakilan untuk mengajukan pengaduan resmi kepada penyidik di Markas Kepolisian Mueang Pattani, seraya menuntut agar pihak-pihak yang terlibat — termasuk anggota Pelajar Bangsa, politisi, partai politik, dan perwakilan masyarakat sipil — dijerat dengan tuduhan hukum.
Negara dan Masyarakat Internasional mesti pantau proses peradilan 5 pelajar
Untuk itu, harapan The Patani agar negara dan Masyarakat Internasional agar memantau proses peradilan yang diperkirakan berlangsung dalam proses yang tidak fair. Pelajar dan CSO Patani melakukan diskusi akademik dengan menyampaikan gagasan strategis dalam menjawab persoalan konflik bersenjata yang tidak kunjung selesai.
“Referendum” adalah jalan demokrasi, semua pihak harus menghormati hak-hak sosial dan politik rakyat Patani, saat Anglo Siam dilakukan oleh Kerajaan Siam dan Kerajaan Inggris pada 10 Maret 1909 ditandatangani, rakyat Patani tidak pernah dimintakan persetujuannya. Jadi, menurut kami “Referendum jalan demokrasi, meminta semua penduduk Patani untuk menentukan masa depan, harusnya Pemerintah Inggris bertanggung jawab pula karena dulu tidak pernah meminta pendapat kami Ketika Anglo Siam Treaty”, tutupnya










